Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Otonomi Daerah dibentuk pada tanggal 20 Juni 2009, selan-  jutnya dilegalisasi oleh Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH dengan Akta Pen­dirian No. 204, tanggal 15 Juli 2009.  Pendirian LPP-OD diinisiasi oleh sejumlah praktisi dan akademisi dari disiplin ilmu  terkait, yang me­rasa ter­pang­gil untuk membantu Daerah Otonom dalam men­jawab berbagai persoalan  yang dihadapi mela­lui kegi­atan pengkajian dan pemberdayaan, baik pada ranah mana­jemen pemerintahan maupun aktivitas kema­sya­rakatan.

                Sebagaimana tertuang dalam dokumen Akta Pen­dirian LPP-OD, Visi lembaga ini adalah :  “Terwujudnya hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepen­tingan masyarakat setempat secara demokratis dan profe­sional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Visi tersebut dijabarkan ke dalam Misi sbb :

  1. Mengupayakan terselenggaranya tata-kelola Pemerintahan Daerah sesuai prinsip Otonomi Daerah secara baik dan benar, demokratis, profesional dan akuntabel (good governance).
  2. Memberdayakan kelompok sosial/ masyarakat yang ter­tinggal di Daerah Otonom.
  3. Me­maju­kan Daerah Otonom melalui aktivitas ­pembangunan yang ber­wawasan lingkungan dan berbasis potensi/ keung­gulan lokal, dengan melibatkan partisipasi para pemangku ke­pen­tingan (stake-holders)

                Lembaga ini  dibentuk sebagai wadah partisipasi bagi para praktisi dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu terkait yang menaruh kepedulian terhadap konsep, kebi­jakan, strategi, dan implementasi otonomi daerah di Indonesia, dengan tujuan sbb:

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah.
  2. Memberikan sumbangan pemikiran yang relevan untuk perbaikan  konsep, kebijakan, strategi, dan implementasi otonomi daerah.
  3. Membantu penyelenggara pemerintahan di Daerah Otonom, baik eksekutif maupun legislatif, agar memiliki kemam­puan dalam melaksanakan hak, we­wenang, dan kewajiban untuk meng­atur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat secara demokratis dan profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas, lembaga ini melakukan serangkaian kegiatan, de­ngan ruang-lingkup sebagai berikut :

  1. Melakukan kajian dan analisis serta rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan nasional yang terkait dengan penyeleng­garaan otonomi daerah.
  2. Melakukan riset dan penelitian terhadap masalah spesifik yang dihadapi oleh Daerah Otonom tertentu, serta melakukan pemetaan dan merumuskan upaya yang perlu dilakukan un­tuk mengatasinya dalam usulan agenda aksi (proposal).
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak terkait (pemerintah Pusat/ Daerah, dunia usaha, lembaga donor, dlsb.) dalam melak­sanakan agenda aksi yang telah dirancang, baik di bidang penyediaan infrastruktur dan sarana maupun dalam penyediaan tenaga/ SDM dan biaya yang diperlukan.
  4. Melakukan kegiatan usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mem­peroleh sumber dana untuk membiayai pelak­sanaan agenda aksi.
  5. Melakukan kegiatan pemberdayaan kelompok sosial tertinggal di Daerah Otonom, melalui pelatihan kewira­usahaan, mediasi akses permodalan, serta dukungan sarana penunjang.
  6. Mengadakan sarana motivasi dan ruang ekspresi diri bagi warga masyarakat di Daerah Otonom, antara-lain melalui penyelenggaraan event budaya, pameran, lomba,  pe­nerbitan media publikasi, dan lain sebagainya.

                Sebelum mengaktualisasikan rangkaian kegiatan ter­sebut di atas,  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka LPP-OD terlebih dahulu melengkapi lega­litas operasionalnya sebagai badan hukum Lembaga Swadaya Masya­rakat (LSM) dengan sifat kekhususan  “Kesamaan Kegiatan”, antara-lain sbb :

  1. Surat Keterangan Domisili No. 497/ 1.824/ 2009, tanggal 29 Juli 2009.
  2. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 02.816.826.8-077.00, tanggal 31 Juli 2009.
  3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  sebagai LSM dengan sifat kekhususan : Kesamaan Kegiatan dari instansi:
  • Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat,  No. 159/1.863/2010, tanggal 20 April 2010.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, No. 205/SKT/K/V/ 2010, tanggal 4 Mei 2010.
  • Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, No. 308/ D.III.3/VII/2010, tanggal 08 Juli 2010.